Apa Saja Regulasi MotoGP Musim 2016

Gelaran adu cepat atau biasa disebut balapan kuda besi kelas MotoGP musim 2016 memang masih lama, akan tetapi pihak Dorna dan FIM selaku organisasi penyelenggara balapan MotoGP, atau dengan kata lain sebagai promotor kejuaraan MotoGP yang bertanggung jawab terhadap kualitas event dan juga mengurusi sponsor, beserta FIM yang mengurusi dan bertanggung jawab mengenai regulasi dan teknis pelaksanaan balapan, status, taraf, dan kriteria dari sebuah kejuaraan balap motor, jauh-jauh hari telah melakukan perubahan peraturan regulasi untuk menyongsong hajatan MotoGP 2016.

Seperti yang telah dilansir beberapa media baik cetak maupun elektronik, untuk menghadapi musim 2016 ada beberapa ubahan regulasi di kelas MotoGP, dan yang paling utama adalah penghapusan kategori Open Class dan factory 2. Semua peserta diharuskan berjalan dalam satu regulasi yang sama, kecuali dua pabrikan yakni Suzuki dan Aprilia secara khusus diberikan konsesi atau kelonggaran peraturan dari pihak Dorna & FIM.

Lalu apa saja regulasi yang ditetapkan terhadap kontestan kelas MotoGp? Ini dia beberapa statuta/pernyataan yang telah diuraikan pihak penyelenggara:


  • PERATURAN TEKNIS
Penggunaan ECU atau sistem elektronik tunggal membuat peraturan teknis lebih seragam. Seperti jatah bahan bakar selama race yakni sebanyak 27 liter per motor, dan ini berlaku bagi tim pabrikan non konsesi (Honda, Yamaha dan Ducati) maupun yang mendapatkan konsesi (Suzuki dan Aprilia). Selain itu bobot minimum dibuat sama beratnya 157 kg lebih ringan 1 kg dibanding musim lalu. 
Perbedaan yang terlihat hanya pada jatah mesin selama satu musim. Tim pabrikan non konsesi mendapatkan jatah 7 unit mesin, sementara tim dengan konsesi diperbolehkan menggunakan 9 mesin. Hal pembeda lainnya, pabrikan konsesi selama musim balap berlangsung masih diperbolehkan mengembangkan mesinnya, beda dengan tim pabrikan non konsesi yang harus menjalankan ketentuan engine freeze alias tidak boleh melakukan pengembangan mesin.

  • WINGLET
Banyaknya pabrikan yang mulai menggunakan winglet membuat Dorna mengeluarkan peraturan baru. Aturannya winglet tidak boleh menonjol di luar bagian terluas dari fairing, dan fairing harus memiliki lebar maksimal 600 mm. Setiap sisi winglet juga harus punya ketebalan minimal 2,5 mm supaya tidak meruncing dan membahayakan.

  • PEMAKAIAN BAN
Dari segi kaki-kaki khususnya ban, untuk tahun ini MotoGp beralih dari pelek 16,5 inci ke 17 inci, penyedia bannya pun berganti tangan dari yang tadinya dipasok dari Bridgestone kini diwajibkan pakai produk Michelin. Maka dari itu ada beberapa hal yang berbeda dari alokasi ban ke setiap tim. Untuk tahun ini semua pembalap di setia serinya akan mendapatkan jatah ban sebanyak 10 ban depan dan 12 ban belakang yang terdiri dari dua jenis kompon ban yang dipilih. Menariknya, musim ini (2016) produsen Michelin juga menyediakan ban jenis intermediate yang mana ban jenis ini bisa digunakan saat aspal setengah kering dan setengah basah. 

  • PENALTY POIN
Berkaca dari insiden pembalap jagoan Yamaha musim lalu yakni Valentino Rossi, dalam hal ini ada koreksi di sistem pemberian penalty poin pembalap. Secara matematis, jumlah penalty poin yang sudah di dapat pembalap tidak akan dihapus sampai seorang pembalap melewati raihan 10 penalty poin. Dengan begitu, setiap pembalap tidak akan mendapatkan sangsi yang sama. 

Sebagai contoh pada kasus Valentino Rossi yang saat ini masih memiliki 3 poin pinalti, berarti Rossi akan kena sangsi lagi jika dia kembali menambahkan 4 poin pinalti, dengan total 7 penalti poin maka Rossi akan mendapatkan sangsi start dari pit lane.


Demikian artikel singkat beberapa perubahan regulasi jelang MotoGp musim 2016 yang di rilis dari berbagi sumber tentunya melalui statuta Dorna dan FIM, semoga motogp lovers semua memahami dan mengerti mengenai perubahan-perubahan yang terjadi sebagaimana dijelaskan di atas. Dan kelak tidak begitu heran maupun bertanya-tanya ketika nanti motogp lovers menontonnya secara langsung. Akhir kata, semoga bermanfaat dan jangan lupa share artikelnya. 
Wassalamu'alikum wr. wb

Sumber: Em-Plus edisi 881